Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm93 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN SANGKULIRANG/MALOY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas kepelabuhanan pada Pelabuhan Sangkulirang/Maloy untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa kepelabuhanan dilakukan berdasarkan perkembangan angkutan laut, meliputi: a. tahap I, jangka pendek, dari tahun 2011 s.d 2015; b. tahap II, jangka menengah, dari tahun 2011 s.d 2020; c. tahap III, jangka panjang, dari tahun 2011 s.d 2030; dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lampiran Peraturan ini. (2) Fasilitas pelabuhan yang direncanakan untuk dibangun dan dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm93 Tahun 2011 | Pasal.id