Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm92 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Jadwal Retensi Arsip Substantif merupakan Kegiatan yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG sebagai bentuk tanggung jawab Unit Pembina Kearsipan di Lingkungan Kementerian Perhubungan terhadap pengelolaan arsip untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. (2) Ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip Substantif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Jadwal Retensi Arsip Substantif disusun untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 79 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Perhubungan, yang memuat Jadwal Retensi mengenai Arsip Fasilitatif dan diatur dalam ketentuan yang terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm92 Tahun 2014 | Pasal.id