Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm92 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi yang dituangkan dalam Keterangan mengenai penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan dan dipermanenkan, ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: a. Keterangan musnah ditentukan apabila pada masa akhir retensi arsip tersebut tidak memiliki nilai guna lagi; dan b. Keterangan permanen ditentukan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder.
Koreksi Anda