Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm92 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Jadwal Retensi Arsip Substantif terdiri dari :
(1) Jadwal Retensi Arsip Substantif memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan paling sedikit arsip aktif dan arsip inaktif serta keterangan.
(2) Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi.
(3) Penentuan Retensi Arsip didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan 3 (tiga) pola :
a. 2 (dua) tahun untuk masa retensi jangka pendek;
b. 5 (lima) tahun untuk masa retensi jangka menengah; dan
c. 10 (sepuluh) tahun untuk masa retensi jangka panjang.
Koreksi Anda
