Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm92 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 77 TAHUN 2011 TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
Tanggung jawab pengangkut dalam peraturan ini berlaku juga terhadap pengangkut yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter) atau pihak-pihak lain sebagai pembuat kontrak pengangkutan (contracting carrier) sepanjang tidak diperjanjikan lain dan tidak bertentangan dengan peraturan ini
4. Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
