Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2014 TENTANG MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan ayat (4) Pasal 9 diubah dan ayat (5) serta ayat (6) Pasal 9 dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: (1) Badan usaha angkutan udara wajib MENETAPKAN besaran tarif normal. (2) Tarif normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif jarak terendah sampai dengan tarif jarak tertinggi. (3) Tarif normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan (4) Badan usaha angkutan udara dalam MENETAPKAN tarif normal serendah-rendahnya 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.
Koreksi Anda