Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal bertanggung jawab dalam pembinaan pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Para pimpinan unit kerja secara berjenjang bertanggung jawab dalam pembinaan pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm91 Tahun 2013 | Pasal.id