Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal bertanggung jawab dalam pembinaan pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Para pimpinan unit kerja secara berjenjang bertanggung jawab dalam pembinaan pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda
