Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Tata cara penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
