Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan sesuai dengan tata cara penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
