Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan sesuai dengan tata cara penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda