Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat mengadakan peralatan daftar hadir biometrik sesuai dengan spesifikasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi. (2) Setiap Unit di lingkungan Kementerian Perhubungan bertangung jawab terhadap pemeliharaan, perawatan dan implementasi sistem aplikasi daftar hadir biometric di lingkungan unit kerja masing- masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Pasal.id