Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Data dan Informasi bertanggung jawab terhadap pembinaan, penyiapan sistem yang digunakan secara umum di lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Pusat Data dan Informasi bertangung jawab terhadap penentuan spesifikasi teknis untuk pengadaan perangkat daftar hadir biometrik di lingkungan Kementerian Perhubungan. (3) Pusat Data dan Informasi akan mengintegrasikan Sistem Aplikasi Daftar Hadir Biometrik dengan Sisitem Informasi Kepegawaian (SIK) dan Sistem Informasi Penilaian Kinerja dan Tunjangan Kinerja (PENKIN TUNKIN) Pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan. (4) Pengitegrasian Sistem Aplikasi Daftar Hadir Biometrik dapat dilaksanakan paling lambat Tahun 2016.
Koreksi Anda