Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja eselon II/ Pimpinan Tinggi Pratama dan unit pelaksana Teknis, menunjuk dan MENETAPKAN paling sedikit 2 (dua) orang pegawai sebagai pengelola daftar hadir.
(2) Pengelola daftar hadir bertugas melakukan pemantauan, perekapan dan perekaman daftar hadir pegawai.
Koreksi Anda
