Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekaman daftar hadir merupakan bukti konkrit kehadiran Pegawai bekerja. (2) Rekaman daftar hadir dilakukan print out setiap bulan pada awal bulan berikutnya, oleh pengelola daftar hadir. (3) Rekaman daftar hadir, meliputi unsur: a. nama; b. NIP; c. jabatan; d. kelas jabatan; e. bulan; f. jumlah jam kerja; g. jumlah waktu terlambat masuk; h. jumlah waktu cepat pulang; i. jumlah hari tidak hadir tanpa keterangan; j. jumlah hari ijin; dan k. jumlah hari cuti. (4) Rekaman daftar hadir disampaikan kepada: a. pimpinan unit kerja sebagai bahan pembinaan Pegawai; b. pejabat di bidang ketatausahaan sebagai bahan penghitungan tunjangan kinerja; dan c. atasan pegawai yang bersangkutan sebagai bahan penilaian prestasi kerja Pegawai dan penegakan disiplin Pegawai yang telah mencapai batas ketentuan disiplin waktu kerja.
Koreksi Anda