Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Bagi pegawai yang bekerja melampaui jam kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dapat diberikan kompensasi lembur sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
