Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi pegawai yang bekerja melampaui jam kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dapat diberikan kompensasi lembur sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Pasal.id