Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Jam kerja efektif setiap pegawai minimal 5,5 (lima setengah) jam dalam 1 (satu) hari kerja.
(2) Jumlah jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jam kerja efektif perhari = 1 hari x 5,5 jam = 5,5 jam atau 330 menit;
b. jam kerja efektif perminggu = 5 hari x 5,5 jam = 27,5 jam atau
1.650 menit;
c. jam kerja efektif perbulan = 19 hari x 5,5 jam = 105 jam atau
6.300 menit; dan
d. jam kerja efektif pertahun = 228 hari x 5,5 jam = 1.250 jam atau
75.000 menit.
Koreksi Anda
