Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jam kerja efektif setiap pegawai minimal 5,5 (lima setengah) jam dalam 1 (satu) hari kerja. (2) Jumlah jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. jam kerja efektif perhari = 1 hari x 5,5 jam = 5,5 jam atau 330 menit; b. jam kerja efektif perminggu = 5 hari x 5,5 jam = 27,5 jam atau 1.650 menit; c. jam kerja efektif perbulan = 19 hari x 5,5 jam = 105 jam atau 6.300 menit; dan d. jam kerja efektif pertahun = 228 hari x 5,5 jam = 1.250 jam atau 75.000 menit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Pasal.id