Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hari kerja dan jam kerja bagi Pegawai yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat diterapkan shift. (2) Hari kerja, jam kerja, dan personil shift ditetapkan dengan Surat Perintah dari pimpinan unit kerja dan dapat disiapkan untuk periode hari, bulan, triwulan dan/atau semester. (3) Shift dilaksanakan berdasarkan atas tanggungjawab, kewenangan dan hak jabatan dan/atau perintah kedinasan. (4) Pengaturan hari kerja dan jam kerja shift dilaksanakan dengan ketentuan: a. pemenuhan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus memenuhi jumlah jam kerja normatif yaitu selama 7,5 (tujuh setengah) jam dalam 1 (satu) hari, dan selama 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam dalam 1 (satu) minggu. b. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak berlaku bagi petugas yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Koreksi Anda