Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai masuk kerja lambat, apabila masuk bekerja setelah pukul 08.30 waktu setempat. (2) Pegawai pulang kerja cepat apabila: a) masuk bekerja pukul 07.00 dan pulang bekerja hari Senin – Kamis sebelum pukul 15.30 waktu setempat dan hari Jumat sebelum pukul 16.00 waktu setempat; b) masuk bekerja pukul 08.30 dan pulang bekerja hari Senin – Kamis sebelum pukul 17.00 dan hari Jumat sebelum pukul 17.30 waktu setempat; dan c) masuk bekerja lebih dari pukul 07.00 sampai dengan kurang dari pukul 08.30 waktu setempat, dan pulang dari bekerja sebelum mencapai jumlah waktu kerja normatif 7,5 (lima setengah) jam perhari dan waktu istirahat pada hari dimaksud, dihitung dari waktu datang masuk bekerja sampai dengan pulang dari bekerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Pasal.id