Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib memenuhi jumlah jam kerja normatif yaitu selama 7,5 (tujuh setengah) jam dalam 1 (satu) hari, dan selama 37,5 (tiga puluh setengah) jam dalam 1 (satu) minggu. (2) Pegawai masuk bekerja dengan ketentuan: a. jam masuk bekerja dimulai pukul 07.00 waktu setempat sampai dengan pukul 08.30 waktu setempat; b. jam pulang bekerja: 1) Senin – Kamis dimulai pukul 15.30 waktu setempat sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan 2) Jumat dimulai pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan pukul 17.30 waktu setempat; c. jam istirahat: 1) Senin – Kamis dimulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat; dan 2) Jumat dimulai pukul 11.30 waktu setempat sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. (3) Jam kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Pasal.id