Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib memenuhi jumlah jam kerja normatif yaitu selama 7,5 (tujuh setengah) jam dalam 1 (satu) hari, dan selama 37,5 (tiga puluh setengah) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pegawai masuk bekerja dengan ketentuan:
a. jam masuk bekerja dimulai pukul 07.00 waktu setempat sampai dengan pukul 08.30 waktu setempat;
b. jam pulang bekerja:
1) Senin – Kamis dimulai pukul 15.30 waktu setempat sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan 2) Jumat dimulai pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan pukul 17.30 waktu setempat;
c. jam istirahat:
1) Senin – Kamis dimulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat; dan 2) Jumat dimulai pukul 11.30 waktu setempat sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
(3) Jam kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
