Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Jam kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan meliputi:
a. jam kerja normatif; dan
b. jam kerja efektif.
Koreksi Anda
