Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan hari kerja dan jam kerja Pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Menteri mendelegasikan wewenang pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat eselon I/Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan unit kerja masing-masing. (3) Pejabat eselon I dapat memberikan kuasa wewenang pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda