Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Republik INDONESIA Nomor PM 37 Tahun 2012 tentang Jam Kerja dan Daftar Hadir Pegawai Dilingkungan Kementerian Perhubungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
