Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pegawai tidak masuk bekerja karena kejadian bencana alam dan/atau kerusuhan yang berdampak langsung pada pegawai dimaksud, maka pegawai tersebut diberikan pengecualian atas kewajiban melaksanakan pencatatan kehadiran selama kejadian bencana alam dan/atau kerusuhan tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Pasal.id