Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pemantuan dan rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pemantauan dan rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai dilaksanakan oleh Petugas Pengelola Daftar Hadir masing-masing unit kerja eselon II atau UPT;
b. petugas Pengelola Daftar Hadir setiap hari melaksanakan pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban pengisian daftar hadir;
c. pelaporan yang diterima Petugas Pengelola Daftar Hadir dicatat ke dalam sistem aplikasi daftar hadir elektonik sesuai dengan hal yang dilaporkan, meliputi identitas pegawai, waktu, alasan, dan dokumentasinya; dan
d. surat keterangan izin sakit, surat izin cuti sakit, surat perintah tugas, surat perintah tugas belajar, surat keterangan izin, dan surat keterangan datang lambat/ pulang cepat yang menerangkan ketidakhadiran pegawai dicatat ke dalam sistem dan disimpan sebagai arsip Pusat Data dan Informasi.
Koreksi Anda
