Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantuan dan rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai dilaksanakan dengan ketentuan: a. pemantauan dan rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai dilaksanakan oleh Petugas Pengelola Daftar Hadir masing-masing unit kerja eselon II atau UPT; b. petugas Pengelola Daftar Hadir setiap hari melaksanakan pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban pengisian daftar hadir; c. pelaporan yang diterima Petugas Pengelola Daftar Hadir dicatat ke dalam sistem aplikasi daftar hadir elektonik sesuai dengan hal yang dilaporkan, meliputi identitas pegawai, waktu, alasan, dan dokumentasinya; dan d. surat keterangan izin sakit, surat izin cuti sakit, surat perintah tugas, surat perintah tugas belajar, surat keterangan izin, dan surat keterangan datang lambat/ pulang cepat yang menerangkan ketidakhadiran pegawai dicatat ke dalam sistem dan disimpan sebagai arsip Pusat Data dan Informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Pasal.id