Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pelaporan ketidakhadiran bagi Pegawai yang datang terlambat atau pulang cepat karena alasan lain dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pegawai mengajukan permohonan izin datang terlambat atau pulang cepat karena alasan lain secara tertulis kepada atasan langsung;
b. atasan langsung apabila mengizinkan, maka mengeluarkan surat keterangan izin datang terlambat atau pulang cepat bagi pegawai dimaksud;
c. format Surat Keterangan Izin datang terlambat atau pulang cepat dari atasan, dibuat sebagaimana tercantum dalam contoh 18 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini;
d. surat Keterangan Izin datang terlambat atau pulang cepat dari atasan disampaikan kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja;
e. izin datang terlambat atau pulang cepat karena alasan lain dapat diberikan dalam hal terdapat alasan penting atau terdapat keadaan yang mengakibatkan pegawai datang terlambat atau pulang cepat seperti mengantar/menjemput orang tua/anak/sanak saudara yang sakit, banjir, demonstrasi, dan lain-lain;
f. jumlah kumulatif izin datang terlambat atau pulang cepat karena alasan lain sebanyak 7 (tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit dihitung sebagai 1 (satu) hari izin tidak masuk kerja karena keperluan lain.
g. apabila atasan langsung dari pegawai yang bersangkutan berhalangan, maka dokumen ditandatangani oleh pejabat pelaksana harian/ pelaksana tugas/ pejabat lain yang setingkat dengan atasan langsung dalam unit kerja tersebut.
Koreksi Anda
