Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan ketidakhadiran bagi Pegawai yang datang terlambat atau pulang cepat karena alasan lain dilaksanakan dengan ketentuan: a. pegawai mengajukan permohonan izin datang terlambat atau pulang cepat karena alasan lain secara tertulis kepada atasan langsung; b. atasan langsung apabila mengizinkan, maka mengeluarkan surat keterangan izin datang terlambat atau pulang cepat bagi pegawai dimaksud; c. format Surat Keterangan Izin datang terlambat atau pulang cepat dari atasan, dibuat sebagaimana tercantum dalam contoh 18 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini; d. surat Keterangan Izin datang terlambat atau pulang cepat dari atasan disampaikan kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja; e. izin datang terlambat atau pulang cepat karena alasan lain dapat diberikan dalam hal terdapat alasan penting atau terdapat keadaan yang mengakibatkan pegawai datang terlambat atau pulang cepat seperti mengantar/menjemput orang tua/anak/sanak saudara yang sakit, banjir, demonstrasi, dan lain-lain; f. jumlah kumulatif izin datang terlambat atau pulang cepat karena alasan lain sebanyak 7 (tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit dihitung sebagai 1 (satu) hari izin tidak masuk kerja karena keperluan lain. g. apabila atasan langsung dari pegawai yang bersangkutan berhalangan, maka dokumen ditandatangani oleh pejabat pelaksana harian/ pelaksana tugas/ pejabat lain yang setingkat dengan atasan langsung dalam unit kerja tersebut.
Koreksi Anda