Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pelaporan ketidakhadiran bagi Pegawai yang datang terlambat atau pulang cepat karena alasan kedinasan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pegawai menyampaikan Surat Keterangan Datang Terlambat atau Pulang Cepat disertai Surat Perintah Tugas, disposisi, atau dokumen lain yang mendukung, kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan datang terlambat atau pulang cepat;
b. format Surat Keterangan Datang Terlambat/Pulang Cepat, dibuat sebagaimana tercantum dalam contoh 18 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
