Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan ketidakhadiran bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena menjalankan cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, atau cuti di luar tanggungan negara dilaksanakan dengan tahapan: a. pegawai mengajukan permintaan cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, atau cuti di luar tanggungan negara secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti; b. pejabat yang berwenang memberikan cuti mengeluarkan Surat Izin Cuti Tahunan, Surat Izin Cuti Besar, Surat Izin Cuti Bersalin, Surat Izin Cuti Karena Alasan Penting, atau Surat Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi pegawai dimaksud; c. format Surat Permintaan Cuti Tahunan dan Surat Izin Cuti Tahunan, dibuat sebagaimana tercantum contoh 7 dan 8 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini; d. format Surat Permintaan Cuti Besar dan Surat Izin Cuti Besar, dibuat sebagaimana tercantum contoh 9 dan 10 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini; e. format Surat Permintaan Cuti Bersalin, Surat Izin Cuti Bersalin, dan Surat Keputusan Cuti Di Luar Tanggungan Negara untuk persalinan yang keempat dan seterusnya dibuat sebagaimana tercantum contoh 11, 12, dan 13 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini; f. format Surat Permintaan Cuti Karena Alasan Penting dan Surat Izin Cuti Karena Alasan Penting, dibuat sebagaimana tercantum dalam contoh 14 dan contoh 15 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini; g. format Surat Permintaan Cuti Di Luar Tanggungan Negara dan Surat Keputusan Cuti Di Luar Tanggungan Negara dibuat sebagaimana tercantum dalam contoh 16 dan 17 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini; h. Pegawai menyampaikan surat cuti kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja.
Koreksi Anda