Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan ketidakhadiran bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena dinas luar, dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Perintah Tugas kepada petugas pengelola daftar hadir, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan masuk kerja.
Koreksi Anda