Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan ketidakhadiran bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit dilaksanakan dengan tahapan: a. pegawai wajib memberitahukan secara lisan maupun tulisan kepada atasan langsung perihal tidak masuknya karena alasan sakit; b. dalam kesempatan pertama, Pegawai mengajukan Surat Permohonan Izin Sakit kepada pejabat yang berwenang memberikan izin sakit, apabila tidak masuknya antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari, karena sakitnya ringan dengan melampirkan surat keterangan dokter; c. dalam kesempatan pertama, Pegawai mengajukan Surat Permohonan izin cuti sakit kepada pejabat yang berwenang memberikan izin cuti sakit, apabila tidak masuknya antara 3 (tiga) sampai dengan 14 (empat belas) hari, dengan melampirkan surat keterangan dokter; d. pejabat yang berwenang memberikan izin sakit dan izin cuti sakit dengan mengeluarkan surat izin sakit dan surat izin cuti sakit bagi pegawai dimaksud; e. format surat keterangan izin sakit, dibuat sebagaimana tercantum dalam contoh 4 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini; f. format permohonan surat izin cuti sakit dan surat izin cuti sakit, dibuat sebagaimana tercantum dalam contoh 5 dan 6 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini; g. surat izin sakit dan izin cuti sakit serta surat keterangan dokter disampaikan kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja.
Koreksi Anda