Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pelaporan ketidakhadiran bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit dilaksanakan dengan tahapan:
a. pegawai wajib memberitahukan secara lisan maupun tulisan kepada atasan langsung perihal tidak masuknya karena alasan sakit;
b. dalam kesempatan pertama, Pegawai mengajukan Surat Permohonan Izin Sakit kepada pejabat yang berwenang memberikan izin sakit, apabila tidak masuknya antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari, karena sakitnya ringan dengan melampirkan surat keterangan dokter;
c. dalam kesempatan pertama, Pegawai mengajukan Surat Permohonan izin cuti sakit kepada pejabat yang berwenang memberikan izin cuti sakit, apabila tidak masuknya antara 3 (tiga) sampai dengan 14 (empat belas) hari, dengan melampirkan surat keterangan dokter;
d. pejabat yang berwenang memberikan izin sakit dan izin cuti sakit dengan mengeluarkan surat izin sakit dan surat izin cuti sakit bagi pegawai dimaksud;
e. format surat keterangan izin sakit, dibuat sebagaimana tercantum dalam contoh 4 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini;
f. format permohonan surat izin cuti sakit dan surat izin cuti sakit, dibuat sebagaimana tercantum dalam contoh 5 dan 6 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini;
g. surat izin sakit dan izin cuti sakit serta surat keterangan dokter disampaikan kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja.
Koreksi Anda
