Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan ketidakhadiran bagi pegawai yang izin tidak masuk kerja karena alasan tertentu atau keperluan lain, dilaksanakan dengan tahapan: a. Pegawai wajib memberitahukan secara lisan maupun tulisan kepada atasan langsung perihal alasan tidak masuk; b. Dalam kesempatan pertama, Pegawai mengajukan Surat Keterangan Izin tidak masuk bekerja berikut alasannya kepada atasan langsungnya; c. Atasan langsung menyetujui/tidak menyetujui Surat Keterangan Izin tidak masuk bekerja beserta alasannya bagi pegawai dimaksud; d. Format Surat Keterangan Izin tidak masuk bekerja karena alasan tertentu atau keperluan lain, dibuat sebagaimana tercantum dalam contoh 3 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini; e. Surat Keterangan Izin tidak masuk bekerja karena alasan tertentu disampaikan kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja. (2) Izin tidak masuk kerja karena alasan tertentu atau keperluan lain dapat diberikan paling banyak 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda