Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan ketidakhadiran bagi pegawai yang izin tidak masuk kerja karena alasan tertentu atau keperluan lain, dilaksanakan dengan tahapan:
a. Pegawai wajib memberitahukan secara lisan maupun tulisan kepada atasan langsung perihal alasan tidak masuk;
b. Dalam kesempatan pertama, Pegawai mengajukan Surat Keterangan Izin tidak masuk bekerja berikut alasannya kepada atasan langsungnya;
c. Atasan langsung menyetujui/tidak menyetujui Surat Keterangan Izin tidak masuk bekerja beserta alasannya bagi pegawai dimaksud;
d. Format Surat Keterangan Izin tidak masuk bekerja karena alasan tertentu atau keperluan lain, dibuat sebagaimana tercantum dalam contoh 3 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini;
e. Surat Keterangan Izin tidak masuk bekerja karena alasan tertentu disampaikan kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja.
(2) Izin tidak masuk kerja karena alasan tertentu atau keperluan lain dapat diberikan paling banyak 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
