Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Daftar Hadir Biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat 13 ayat (1) paling sedikit merekam informasi:
a. identitas Pegawai;
b. unit kerja;
c. jam datang masuk kerja;
d. jam pulang dari kerja;
e. jumlah waktu terlambat datang masuk kerja;
f. jumlah waktu pulang cepat dari kerja; dan
g. Jumlah hari tidak hadir.
(2) Keterangan dalam rekapitulasi kehadiran meliputi:
a. keterangan izin tidak masuk bekerja ditulis dengan simbol “I”;
b. keterangan izin sakit 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari ditulis dengan simbol “S”;
c. keterangan dinas luar ditulis dengan simbol “DL”;
d. keterangan cuti (termasuk cuti sakit) ditulis dengan simbol “CT”;
e. keterangan tugas belajar ditulis dengan simbol “TB”;
f. keterangan datang terlambat ditulis dengan simbol “DT”;
g. keterangan pulang cepat ditulis dengan simbol “PC”; dan
h. tanpa Keterangan ditulis simbol “Alpha”.
Koreksi Anda
