Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Hadir Biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat 13 ayat (1) paling sedikit merekam informasi: a. identitas Pegawai; b. unit kerja; c. jam datang masuk kerja; d. jam pulang dari kerja; e. jumlah waktu terlambat datang masuk kerja; f. jumlah waktu pulang cepat dari kerja; dan g. Jumlah hari tidak hadir. (2) Keterangan dalam rekapitulasi kehadiran meliputi: a. keterangan izin tidak masuk bekerja ditulis dengan simbol “I”; b. keterangan izin sakit 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari ditulis dengan simbol “S”; c. keterangan dinas luar ditulis dengan simbol “DL”; d. keterangan cuti (termasuk cuti sakit) ditulis dengan simbol “CT”; e. keterangan tugas belajar ditulis dengan simbol “TB”; f. keterangan datang terlambat ditulis dengan simbol “DT”; g. keterangan pulang cepat ditulis dengan simbol “PC”; dan h. tanpa Keterangan ditulis simbol “Alpha”.
Koreksi Anda