Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengisian Daftar Hadir Biometrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan 2 (dua) kali, pada saat datang masuk bekerja dan pulang dari bekerja.
(2) Pegawai yang mengisi daftar hadir 1 (satu) kali pada hari kerja, merupakan bukti pengisian daftar hadir masuk kerja dan sekaligus merupakan bukti pengisian daftar hadir pulang dari kerja, serta dianggap tidak masuk bekerja.
(3) Pegawai yang mengisi daftar hadir lebih dari 2 (dua) kali pada hari kerja, yang pertama merupakan bukti pengisian daftar hadir masuk kerja dan yang terakhir merupakan bukti pengisian daftar hadir pulang dari kerja.
(4) Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir biomerik dianggap tidak masuk bekerja.
Koreksi Anda
