Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Hadir biometrik merupakan sistem pencatatan kehadiran pegawai yang dilakukan melalui perekaman, pemindaian, dan pengenalan sidik jari dan/atau geometri tangan. (2) Pegawai wajib melakukan perekaman, pemindaian, dan pengenalan sidik jari dan/atau geometri tangan pada unit kerja masing-masing. (3) Pegawai wajib mengisi Daftar Hadir Biometrik. (4) Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir Biometrik dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Daftar hadir manual dapat dilaksanakan dalam situasi: a. daftar hadir biometrik mengalami kegagalan fungsi; b. pegawai belum terdaftar dalam daftar hadir biometrik; dan c. kondisi geografis tempat kerja tidak mendukung penerapan daftar hadir biometrik. (6) Daftar hadir manual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan menggunakan format sebagaimana contoh 2 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda