Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Daftar Hadir biometrik merupakan sistem pencatatan kehadiran pegawai yang dilakukan melalui perekaman, pemindaian, dan pengenalan sidik jari dan/atau geometri tangan.
(2) Pegawai wajib melakukan perekaman, pemindaian, dan pengenalan sidik jari dan/atau geometri tangan pada unit kerja masing-masing.
(3) Pegawai wajib mengisi Daftar Hadir Biometrik.
(4) Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir Biometrik dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Daftar hadir manual dapat dilaksanakan dalam situasi:
a. daftar hadir biometrik mengalami kegagalan fungsi;
b. pegawai belum terdaftar dalam daftar hadir biometrik; dan
c. kondisi geografis tempat kerja tidak mendukung penerapan daftar hadir biometrik.
(6) Daftar hadir manual sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan dengan menggunakan format sebagaimana contoh 2 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
