Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan agar setiap Pegawai mengetahui dan melaksanakan ketentuan hari kerja, jam kerja, dan daftar hadir.
(2) Peraturan ini bertujuan agar semua Pegawai melaksanakan tugas jabatan dan berprestasi sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Koreksi Anda
