Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hari Kerja adalah hari yang ditentukan untuk bekerja secara formal. 2. Jam Kerja adalah waktu yang ditentukan untuk bekerja secara formal. 3. Jam Kerja Normatif adalah sejumlah waktu yang dipergunakan untuk bekerja secara normal dalam satu hari. 4. Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara efektif dipergunakan untuk berproduksi atau menjalankan tugas, yaitu jam kerja dikurangi waktu kerja yang hilang atau luang karena tidak bekerja. 5. Daftar Hadir adalah naskah dinas yang dipergunakan untuk mencatat dan mengetahui kehadiran Pegawai. 6. Aparatur Sipil Negara Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disingkat ASN Kementerian Perhubungan adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Kementerian Perhubungan. 7. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di lingkungan Kementerian Perhubungan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 8. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Perhubungan. 9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Perhubungan. 10. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor pm90 Tahun 2014 | Pasal.id