Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 (Civil Aviation Safety Regulation Part 92) tentang Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara (The Safe Transport Of Dangerous Goods By Air), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm90 Tahun 2013 | Pasal.id