Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda