Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan ketentuan mengenai Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
(2) Ketentuan mengenai Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termuat dalam lampiran peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
