Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kumpulan lintas pelayanan perkeretaapian antarkota yang tersambung satu dengan yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya merupakan jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota. (2) Kumpulan lintas pelayanan perkeretaapian perkotaan yang tersambung satu dengan yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya merupakan jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Kumpulan lintas pelayanan perkeretaapian yang tersambung satu dengan yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa: a. keterpaduan secara fisik baik berupa perpotongan atau persinggungan simpul yang berada pada jalur kereta api; dan/atau b. keterpaduan pelayanan angkutan kereta api.
Koreksi Anda