Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Ketersediaan waktu untuk perpindahan intra dan antarmoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h merupakan kesesuaian jadwal antara kereta api dengan kereta api lainnya dan antara kereta api dengan moda transportasi lainnya.
Koreksi Anda
