Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketersediaan waktu untuk perpindahan intra dan antarmoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h merupakan kesesuaian jadwal antara kereta api dengan kereta api lainnya dan antara kereta api dengan moda transportasi lainnya.
Koreksi Anda