Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Jarak pusat kegiatan dan pusat logistik terhadap terminal/stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g dengan mempertimbangkan:
a. kemudahan/aksesibilitas penumpang dalam melakukan perpindahan dari moda yang satu ke moda yang lain; dan
b. potensi pada pusat kegiatan dan pusat logistik yang akan menggunakan jasa angkutan kereta api.
Koreksi Anda
