Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jarak pusat kegiatan dan pusat logistik terhadap terminal/stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g dengan mempertimbangkan: a. kemudahan/aksesibilitas penumpang dalam melakukan perpindahan dari moda yang satu ke moda yang lain; dan b. potensi pada pusat kegiatan dan pusat logistik yang akan menggunakan jasa angkutan kereta api.
Koreksi Anda