Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jarak waktu antara kereta api (headway) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f merupakan jarak kereta api yang satu dengan kereta api berikutnya dalam satuan waktu.
Koreksi Anda