Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Jarak waktu antara kereta api (headway) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f merupakan jarak kereta api yang satu dengan kereta api berikutnya dalam satuan waktu.
Koreksi Anda
