Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komposisi jenis pelayanan angkutan kereta api sesuai dengan tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, meliputi www.djpp.kemenkumham.go.id pelayanan angkutan orang dan/atau barang yang bersifat komersial dan/atau penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Pasal.id