Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Komposisi jenis pelayanan angkutan kereta api sesuai dengan tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, meliputi www.djpp.kemenkumham.go.id
pelayanan angkutan orang dan/atau barang yang bersifat komersial dan/atau penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Koreksi Anda
