Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan jasa angkutan pada lintas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan prakiraan jumlah permintaan angkutan orang dan/atau barang dengan kereta api.
(2) Prakiraan jumlah permintaan angkutan orang dan/atau barang dapat dilakukan dengan pendekatan:
a. pasar yang sudah ada;
b. membuka pasar baru; dan/atau
c. karena penugasan pemerintah.
Koreksi Anda
