Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan jasa angkutan pada lintas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan prakiraan jumlah permintaan angkutan orang dan/atau barang dengan kereta api. (2) Prakiraan jumlah permintaan angkutan orang dan/atau barang dapat dilakukan dengan pendekatan: a. pasar yang sudah ada; b. membuka pasar baru; dan/atau c. karena penugasan pemerintah.
Koreksi Anda