Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dapat berupa pelayanan angkutan orang dan/atau pelayanan angkutan barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Pasal.id