Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dapat berupa pelayanan angkutan orang dan/atau pelayanan angkutan barang.
Koreksi Anda
