Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lintas pelayanan perkeretaapian ditetapkan dengan memperhatikan: a. jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat; b. kapasitas lintas yang tersedia; c. kebutuhan jasa angkutan pada lintas pelayanan; d. komposisi jenis pelayanan angkutan kereta api sesuai dengan tingkat pelayanan; e. keterpaduan intra dan antarmoda transportasi; f. jarak waktu antara kereta api (headway), jarak antara stasiun dan perhentian; g. jarak pusat kegiatan dan pusat logistik terhadap terminal/ stasiun; dan h. ketersediaan waktu untuk perpindahan intra dan antarmoda.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Pasal.id