Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Lintas pelayanan perkeretaapian ditetapkan dengan memperhatikan:
a. jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat;
b. kapasitas lintas yang tersedia;
c. kebutuhan jasa angkutan pada lintas pelayanan;
d. komposisi jenis pelayanan angkutan kereta api sesuai dengan tingkat pelayanan;
e. keterpaduan intra dan antarmoda transportasi;
f. jarak waktu antara kereta api (headway), jarak antara stasiun dan perhentian;
g. jarak pusat kegiatan dan pusat logistik terhadap terminal/ stasiun;
dan
h. ketersediaan waktu untuk perpindahan intra dan antarmoda.
Koreksi Anda
