Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Kewenangan Menteri untuk MENETAPKAN lintas pelayanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
