Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati/walikota MENETAPKAN: a. lintas pelayanan perkeretaapian antarkota dalam kabupaten/kota yang berada pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota;dan b. lintas pelayanan perkeretaapian perkotaan dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang berada pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda