Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Bupati/walikota MENETAPKAN:
a. lintas pelayanan perkeretaapian antarkota dalam kabupaten/kota yang berada pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota;dan
b. lintas pelayanan perkeretaapian perkotaan dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang berada pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
