Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Gubernur MENETAPKAN:
a. lintas pelayanan perkeretaapian antarkota dalam provinsi yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi;
b. lintas pelayanan perkeretaapian antarkota dalam kabupaten/kota yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi;
c. lintas pelayanan perkeretaapian perkotaan dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi;
dan
d. lintas pelayanan perkotaan yang melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi pada jaringan jalur kereta api provinsi.
Koreksi Anda
