Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur MENETAPKAN: a. lintas pelayanan perkeretaapian antarkota dalam provinsi yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi; b. lintas pelayanan perkeretaapian antarkota dalam kabupaten/kota yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi; c. lintas pelayanan perkeretaapian perkotaan dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi; dan d. lintas pelayanan perkotaan yang melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi pada jaringan jalur kereta api provinsi.
Koreksi Anda