Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN:
a. lintas pelayanan perkeretaapian antarkota antarnegara (berdasarkan perjanjian antarnegara);
b. lintas pelayanan perkeretaapian antarkota antarprovinsi;
c. lintaspelayanan perkeretaapian antarkota dalam provinsi yang berada pada jaringan jalur perkeretaapian nasional;
d. lintas pelayanan perkeretaapian antarkota dalam kabupaten yang berada pada jaringan jalur perkeretaapian nasional;
e. lintas pelayanan perkeretaapian perkotaan yang melampui 1 (satu) provinsi;
f. lintas pelayanan perkeretaapian perkotaan yang melampui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi yang berada pada jaringan jalur keretaapi nasional;
g. lintas pelayanan perkeretaapian perkotaan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang berada pada jaringan jalur kereta api nasional.
Koreksi Anda
