Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan pelayanan yang menghubungkan:
a. antarkota antarnegara;
b. antarkota antarprovinsi
c. antarkota dalam provinsi; dan
d. antarkota dalam kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan:
a. menghubungkan beberapa stasiun antarkota;
b. tidak menyediakan layanan penumpang berdiri;
c. melayani penumpang tidak tetap;
d. memiliki jarak dan atau waktu tempuh panjang;
e. memiliki frekuensi kereta api sedang atau rendah; dan
f. melayani kebutuhan angkutan penumpang dan/atau barang antarkota.
Koreksi Anda
