Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan pelayanan yang menghubungkan: a. antarkota antarnegara; b. antarkota antarprovinsi c. antarkota dalam provinsi; dan d. antarkota dalam kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan: a. menghubungkan beberapa stasiun antarkota; b. tidak menyediakan layanan penumpang berdiri; c. melayani penumpang tidak tetap; d. memiliki jarak dan atau waktu tempuh panjang; e. memiliki frekuensi kereta api sedang atau rendah; dan f. melayani kebutuhan angkutan penumpang dan/atau barang antarkota.
Koreksi Anda